Benarkah Teguh Boentoro Terlibat Skandal Kasus Century?

  • GemaRakyat
  • Jun 09, 2020
Benarkah Teguh Boentoro Terlibat Skandal Kasus Century

Sekitar tahun 2010 lalu, sebuah skandal keuangan yang disebut terbesar kedua setelah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) terkuak ke publik. Kasus yang kemudian menyeret salah seorang politisi PKS (saat itu, kini merupakan politisi Partai Golkar), Misbakhun tersebut, konon merugikan negara senilai Rp Rp 6,762 triliun. Jumlah yang masih jauh lebih sedikit dibanding BLBI, yang mencapai lebih Rp 600 triliun.

Dalam perkembangannya, mega skandal tersebut menyeret nama beberapa orang lainnya. Salah satunya adalah orang yang disebut-sebut berada di balik PT SPI (Selalang Prima Internasional) dan PT CSA (Citra Senantiasa Abadi), yaitu Teguh Boentoro.

Teguh Boentoro diberitakan sebagai komisaris dari PT SPI dan PT CSA, dua perusahaan yang mendapat aliran dana dari Bank Century.

Namun siapakah Teguh Boentoro dan benarkah dia terlibat? Penjelasan berikut akan membongkar semuanya.

Siapa Teguh Boentoro?

Teguh Boentoro

Lahir pada 16 September 1962, Teguh Boentoro yang menyelesaikan SD dan SMPnya di Bukit Zaitun, Jakarta, adalah seorang pebisnis sekaligus konsultan investasi dan keuangan.

Setelah menamatkan pendidikan menengah di SMAK 3 Gunung Sahari, Jakarta, Teguh melanjutkan kuliah ke luar negeri, yaitu ke Texas University, Austin dan mengambil jurusan Information Management System.

Karir Teguh dimulai dengan menjadi mitra pada GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO & CO (Anggota Perusahaan, SGV / Arthur Andersen) antara tahun 1986 hingga 1996.

Setelah itu dia menjadi mitra sekaligus pendiri pada PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND), antara tahun 1996 hingga 2010.

Rekam jejak karir profesionalnya yang baik, membawanya menjadi konsultan pajak dan investasi keuangan level internasional.

Teguh kemudian tercatat sebagai anggota Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI), serta anggota pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Pada level internasional, nama Teguh juga tercatat sebagai anggota aktif dari International Fiscal Association (IFA), serta anggota dewan kehormatan American Chamber of Commerce di Indonesia (AMCHAM).

Sebagai pebisnis, Teguh Boentoro telah menjabat sebagai presdir di beberapa perusahaan. Sejak tahun 2010 hingga sekarang, Teguh merupakan pendiri sekaligus Direktur Utama PT ABDI RAHARJA.

Kemudian sejak tahun 2017 sampai saat ini, Teguh juga menjabat sebagai Direktur Utama PT J & PARTNERS INDONESIA.

Teguh Boentoro dan Mega Skandal Kasus Century

Teguh Boentoro dan Mega Skandal Kasus Century

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak jelas bahwa profil Teguh Boentoro adalah sebagai profesional yang telah menjalankan bisnisnya lebih dari 2 dekade. Jadi bagaimana kaitan antara dirinya dengan mega skandal kasus Century?

Semua disebabkan karena namanya pernah tercatat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional, dan salah satu perusahaan Teguh yaitu PT Citra Senantiasa Abadi adalah termasuk penerima dana bailout Bank Century.

Padahal pada saat kasus Century mencuat, kepemilikan PT SPI telah lama berpindah, dari Teguh Boentoro kepada Misbakhun. Perpindahan kepemilikan itu terjadi pada tahun 2005. Jadi bisa dikatakan, apapun yang terjadi pada PT SPI setelah itu, Teguh Boentoro tidak terlibat di dalamnya.

Sedangkan untuk PT CSA, akadnya dengan Bank Century adalah transaksi pembiayaan umum, dimana PT CSA bertindak sebagai debitur dan Bank Century bertindak sebagai kreditur. Pinjaman tersebut juga telah dinyatakan lunas pada September 2010.

Jadi apabila kemudian nama Teguh Boentoro dikaitkan dalam kasus skandal Bank Century, maka itu merupakan tuduhan tidak berdasar.

Berikut adalah lampiran berupa Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro dari kantor konsultan hukum yang mewakilinya.

Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners

Jakarta, 30 Maret 2020

Kepada Yth

Saudara Teguh Boentoro

Perihal : Pendapat Hukum

Untuk digunakan oleh Pihak manapun sepanjang diperlukan

Sehubungan dengan adanya permintaan dari Sdr. Teguh Boentoro (“TB”) sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan keterlibatan atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang atas keterlibatan TB sehubungan dengan permasalahan Bank Century (“BC”) dimana TB merupakan komisaris dari PT. Citra Senantiasa Abadi  (“CSA”) atau TB dikaitkan dengan keberadaan PT. Selalang Prima lnternational  (“SPI”),  Kami selaku advokat independen  telah  melakukan kajian atau uji tuntas atas pemberitaan media sosial tersebut, bersama ini kami menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuan kami, kami berpendapat adalah sebagai berikut :

  1. TB adalah profesional yang telah  kami kenal selama  2 (dua) dekade, dan tidak pernah terlibat  atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya sehubungan dengan masalah Bank Century dalam  kapasitas beliau sebagai pemegang saham atau komisaris CSA.
  2. Bahwa dugaan keterlibatan tersebut hanyalah sebatas dugaan belaka, bahwa TB  telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan  Bank Century. Permintaan keterangan TB sebatas status TB pernah  tercatat sebagai pemilik perusahaan SPI.  Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005 adalah dimiliki oleh  TB. Tetapi setelah tahun 2005, kepemilikan saham perusahaan maupun kepengurusan perusahaan SPI tersebut,  telah berpindah tangan kepada pemegang saham baru yang akhirnya menjadi tersangka dan terpidana kasus Bank Century yang telah terjadi setelah lebih kurang tahun 2008  . Setelah pemberian keterangan tersebut dianggap cukup, maka TB tidak pernah lagi dimintakan keterangan apapun. TB TIDAK PERNAH dan BUKAN sebagai pihak yang terlapor maupun tersangka masalah Bank Century.

Sehingga alasan TB dipanggil  untuk dimintakan keterangannya hanyalah sebatas TB yang pernah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan SPI sejak pendirian sampai TB menjual sahamnya pada tahun 2005. Sedang masalah Bank Century baru terjadi sejak lebih kurang tahun 2007.

  1. Bahwa adalah benar CSA sebagai perusahaan telah melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada Bank Century, pada saat transaksi dilakukan dan hingga pendapat hukum ini dikeluarkan, CSA adalah milik TB dan ini merupakan transaksi pembiayaan umumnya dimana CSA sebagai debitur dan Bank Century sebagai kreditur, dan atas pinjaman tersebut telah dinyatakan lunas oleh Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Surat keterangan lunas tersebut telah dikeluarkan oleh Direksi yang mewakili Bank Mutiara dengan nomor surat : 1386/Mutiara/DIR/IX/2010 tertanggal 9 September 2010  yang disampaikan kepada CSA. Sehinggo CSA tidak atau bukan merupakan pihak yang merugikan pihak Bank Century.
  2. Berdasarkan fakta diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa TB yang disinyalir terlibat oleh pemberitann media sosial, tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Bank Century yang kemudian berimbas kepada kerugian  Negara. Dengan fakta-fakta diatas, kami simpulkan bahwa TB tidak pernah dinyatakan terlibat di dalam masalah Bank Century oleh penegak hukum yang berwenang manapun.
  3. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.

Demikianlah  pendapat Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai Advokat yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi dan/atau  terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan TB. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Ery Yunasri & Partners

 

 

Ery Yunasri

Senior Partner

Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners_Belakang

Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners