Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu

  • GemaRakyat
  • Apr 24, 2022
Kemudahan Mengurus Pajak

Di era digital seperti sekarang ini, semuanya bisa diatur dengan lebih mudah dan praktis. Dimana, sebelum adanya internet, pengelolaan perpajakan hanya bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentunya sangat sulit dan merepotkan.

Namun saat ini, pengelolaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien dan bahkan segala hal dapat dilakukan secara elektronik kapanpun dan dimanapun. Sebagai perbandingan, apa saja kemudahan mengurus pajak dulu dan sekarang? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Mudahnya Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu

Dibandingkan dulu, sekarang pelaporan pajak lebih mudah melalui penggunaan E-Filing. Anda tidak perlu repot pergi ke KPP. Karena dengan fitur e-Filing, pelaporan menjadi lebih ringkas dan juga aman. Untuk Anda yang mengutamakan kepraktisan, e-Filing juga menjadi rekomendasi yang paling tepat untuk dicoba.

Akses Cepat untuk Informasi

Sekali lagi, mudah bagi Anda untuk lebih efisien dalam mengakses pajak, baik dari segi informasi maupun tata cara pengelolaannya. Dahulu, bagi pemula yang belum begitu memahami seluk-beluk dunia perpajakan dan hanya ingin memenuhi kewajiban perpajakannya, akses informasi ini dianggap hanya bisa didapatkan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Bahkan ada program-program yang diselenggarakan DJP seperti program Mobile Tax Unit yang berkonsentrasi pada penyuluhan dan sarana pengaduan terkait perpajakan sehingga relevan bagi para profesional atau pengusaha muda yang baru mulai mengenal peraturan perpajakan.

Alternatif lain untuk mengakses informasi bisa semudah mengetik kata kunci tentang pajak di halaman Google atau Youtube. Untuk mendapatkan referensi yang lebih spesifik, beberapa situs menyediakan semua informasi seperti ISB Consultant sebagai salah satu perusahaan penyedia jasa konsultan pajak Gresik terkemuka dan sudah berpengalaman.

Bebas Antrian Mengurusnya

Dan tentu saja, mengurus pajak sekarang lebih mudah daripada di masa lalu adalah Anda tidak perlu mengantri atau menghabiskan berjam-jam menunggu. Dulu, membayar pajak identik dengan mengantri dan menunggu, bahkan masyarakat yang tinggal di luar kota atau desa pun harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal seperti ini tidak akan terjadi lagi dalam proses pengelolaan pajak saat ini.

Berikut pembahasan mengenai kemudahan mengurus pajak sekarang dibandingkan dulu. Dengan kemudahan teknologi dan koneksi internet, tidak hanya memudahkan Anda dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari tetapi juga mencakup hak dan kewajiban Anda dalam mengurus pajak. Selain hemat waktu, hemat tenaga juga kan?

Daftar NPWP

Bagaimana dengan daftar NPWP? Dulu pendaftaran NPWP bisa, harus menyertakan KTP dan SKDU (Surat Domisili Usaha) tapi sekarang tidak perlu lagi membawa KTP dan hanya perlu membawa surat keterangan tempat usaha yang sah. .

Pembuatannya tidak terbatas di Kantor Pelayanan Pajak saja, tetapi juga dapat dilakukan di beberapa tempat seperti Mall Pelayanan Umum atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Penanaman Modal (DPMPTSP). Bahkan notaris pun bisa membuatnya lebih luas dan mudah dijangkau.

Konsultan pajak Gresik juga memungkinkan Anda untuk membuat faktur pajak elektronik menggunakan fitur e-Faktur atau pemotongan kwitansi dengan e-Bupot untuk membuat ID Penagihan dan melaporkan SPT Tahunan/Jangka Waktu dengan mudah.

Konsultan Pajak Gresik juga dilengkapi dengan fitur e-Bupot yang memudahkan Anda dalam menerbitkan bukti pemotongan dan mengurus bukti pemotongan dalam jumlah besar dengan lebih mudah. Karena alurnya efisien dan user friendly.

Semua jenis SPT dapat Anda laporkan secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Konsultan Pajak Gresik kapan saja dan di mana saja. Melalui Konsultan Pajak Gresik, Anda juga akan mendapatkan Electronic Receipt Number (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti laporan.

Semua jenis SPT dapat dilaporkan melalui e-Filing di Konsultan Pajak Gresik, seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Pajak Masa (Bulanan), dan SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang sederhana.

Demikian ulasan tentang Kemudahan Mengurus Pajak Sekarang Dibanding Dulu semoga bermanfaat.

Related Post :