Review Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

  • GemaRakyat
  • Apr 24, 2022
Cara Bayar Pajak Motor Secara Online

Sekarang ini berbagai kegiatan umum pun sudah bisa dilakukan dengan praktis dan mudah secara online. Ya, termasuk dalam cara bayar pajak motor online. Dengan begitu, kita tidak perlu lagi cape-cape untuk datang langsung ke kantor Samsat dan berdesak-desakan dengan orang lain.

Cukup bermodalkan ponsel dan kuota internet, kita bisa langsung melakukan proses pembayaran kendaraan bermotor dimana saja dan kapan saja. Itu artinya, kamu bisa duduk manis di rumah sambil melakukan proses pembayaran pajak kendaraan.

Guna memudahkan masyarakat pada proses pembayaran pajak kendaraan, Samsat pun telah meghadirkan sebuah aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa kita download secara gratisan di Google Play maupun App Store.

Nah, sebelum membahas seputar cara membayar pajak motor secara online, ada baiknya jika kita berkenalan dulu dengan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Pengertian Samsat Digital Nasional

Samsat Digital Nasional atau SIGNAL merupakan sebuah aplikasi yang menyediakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran kendaraan bermotor (PKB), serta pembayaran sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ).

Dengan adanya aplikasi Samsat Digital Nasional, pastinya kita akan semakin mudah dalam membayar pajak kendaraan secara aman dan nyaman.

1. Syarat Registrasi Pendaftaran

  • Pertama-tama silahkan masukkan data pribadimu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hp yang digunakan. Jika sudah demikian, nantinya kamu akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan megulangi kata sandi tersebut
  • Setelah itu masukan foto e-KTP, kemudian lakukan verifikasi biometric wajah dengan swafoto
  • Berikutnya masukkan OTP yang dikirim melalui pesan SMS, tunggu beberapa saat
  • Selesai, maka proses registrasi sudah beres
  • Kemudian kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi ulang dengan cara meng-klik Link yang dikirim oleh pihak SIGNAL ke emailmu.

2. Cara Mendaftarkan Kendaraan Motor Milik Pribadi

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor“, lalu kamu pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Silahkan masukkan nomor registrasi kendaraan motornya, kemudian masukkan 5 digit terakhir nomor rangka, dan selesai.

3. Cara Mendaftarkan Kendaraan Motor Milik Orang Lain

  • Pilih ikon yang berupa tanda tambah (+) untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, sehingga nantinya akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Lalu masukkan nama pemilik kendaraan motor yang bersangkutan, dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom “NRKB“
  • Setelah itu masukkan nomot rangka 5 digit terakhir pada kolom “Nomor Rangka“, lalu masukkan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP-nya
  • Apabila semua kolomnya sudah terisi, kamu pun tinggal memilih tombol “Lanjut“
  • Dengan begitu, nantinya akan muncul notifikasi bahwa dokumennya sudah berhasil ditambahkan.

4. Cara Membayar Pajak Motor Via Online

  • Klik menu NRKB yang nantinya akan dilakukan pengesahan, kemudian pilih menu “Lanjut”
  • Tunggu beberapa saat hingga informasi SKK pembayaran PKB serta SWDKLLJ muncul dengan nominal yang harus dibayar
  • Jika sudah demikian, slide tombol kirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman yang sesuai dengan kolom tersedia
  • Nantinya akan muncul rekap biaya pada layar ponselmu, kemudian klik menu “Lanjut”
  • Setelah muncul notifikasi, silahkan pilih menu “Cara Pembayaran”, klik tombol pada menu “Cara Pembayaran”
  • Selanjutnya akan ada kode bayar, nominal yang harus dibayarkan, serta cara pembayaran
  • Pada tahap berikutnya, silahkan klik lagi menu “Lanjut”
  • Kemudian akan muncul cara pembayaran dengan bank yang sesuai pilihanmu.

Selesai, cukup mudah dan simple bukan?

Related Post :